PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang hari ini, Senin (28/12/2020) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Ranperda AKB dengan Nomor 25 Tanggal 28 Desember 2020 ini disusun sebagai bentuk konkrit pencegahan penyebaran covid-19, terutama di Kota Padang.
“Ranperda AKB ini disusun untuk mencegah penularan covid-19. Kita harapkan masyarakat dapat terlindungi dan dapat memberi kepastian kepada para pelaku usaha untuk beraktifitas kembali dalam memenuhi kebutuhan masyarajat di tengah pandemi,” ungkap Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (28/12/2020).
Hendri berharap Perda ini dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang masih belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia menyebut masih didapati masyarakat yang tidak memakai masker, menjaga jarak, dan aturan-aturan lainnya.
Dia menyebut, pembentukan Ranperda AKB ini disesuaikan dengan Perda yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sesuai dengan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011. Adapun materi dari Ranperda AKB ini mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
Bersamaan dengan itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan Ranperda AKB yang diusulkan menjadi Perda tersebut merupakan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padang. Ia menyebut pembahasan Ranperda AKB telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat komisi hingga fraksi dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Semoga Perda AKB Nomor 25 Tanggal 28 Desember Tahun 2020 ini betul-betul menjadi solusi dalam memutus mata rantai covid-19 di Kota Padang. Untuk itu, Pemko Padang melalui perangkat daerah diharapkan dapat melaksanakan apa yang tertuang dalam Perda tersebut agar masyarakat dapat menerapkannya dengan maksimal,” tutup Syafrial. (***)
Posting Komentar