Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin |
"Hasil pemetaan BNNP ada tiga jaringan yang mana pengendali jaringannya dikendalikan dari Lapas," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjenpol Khasril Arifin, saat rilis akhir tahun, Rabu (30/12/2020).
Ditambahkannya, BNNP Sumbar mengungkap 15 kasus peredarab narkotika selama 2020. Kasus ini dikendalikan dari narapidana di lembaga permasyarakatan (Lapas). Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yaitu ganja dengan total sebesar 59,49 kg, sabu seberat 0,50 kg, ekstasi sebanyak 105 butir. Semua barang bukti itu disita dari para tersangka.
Berdasarkan 15 kasus pengungkapan peredaran narkotika, terdapat 26 tersangka yang diproses hukum. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke persidangan.
Ia mengatakan, selain pemberantasan sindikat jaringan narkotika tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita serta memusnahkan barang bukti narkotikanya, tetapi juga memberikan sanksi yang lebih berat lagi melalui upaya pemiskinan para bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimilikinya.
"Undang-undang yang diterapkan adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Khasril.
Menurut Khasril, pengungkapan kasus narkotika pada tahun ini berkurang dibandingkan dengan tahun 2019. Selama 2019 pengungkapan sebanyak 46 kasus, sedangkan tahun ini 15 kasus.
Berkurang 40 Persen.
Penurunan ini mungkin pandemi Covid-19. Namun, peredaran narkotika yang paling rawan tetap berada di kawasan daerah perbatasan,
Ia menyampaikan, dalam mengungkap kasus narkotika ini, BNNP Sumbar juga bekerja-sama dengan Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi. Sinergi tersebut merupakan komitmen memberantas narkotika.
"BNNP Sumbar telah melebih target pengungkapan narkotika, yakni 15 kasus dari 12 kasus yang dipatok. Pengungkapan tahun ini sudah maksimal walaupun menurun dibandingkan tahun lalu," sebutnya.(***)
Posting Komentar