PADANG - Pasangan Calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti dilihat Padangkita.com di laman situs resmi MK, pasangan itu mendaftarkan gugatan pada Rabu (23/12/2020) pukul 13:15:12 WIB. Yang mengajukan adalah kuasa Nasrul Abit-Indra Catri yaitu Vino Oktavia dan Feri Ardila.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) sudah terdaftar dengan Nomor: 132/PAN.MK/AP3/12/2020, dan panitera Muhidin. Sebelumnya, tim paslon Nasrul Abit-Indra Catri memang telah menyampaikan bakal mengajukan hasil Pemilihan Gubernur Sumbar ke MK.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi, pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kalah dengan perolehan 679.069 suara dari pasangan calon nomor urut 1, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy dengan jumlah 726.853 suara. Selisih keduanya 47.784 suara. (***)
Posting Komentar