PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengancam akan menindak tegas masyarakat yang berkerumunan saat rayakan natal dan tahun baru (Nataru) di daerah itu.
Ancaman tindakan tegas tersebut menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, salah satu poin dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa Kapolri meminta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan banyak orang di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
Kemudian, juga dilarang menggelar pesta atau perayaan pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
“Yang jelas, dari kami Polda Sumbar tentu tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas dan terukur jika masih ditemukan pelanggaran seperti itu, tidak menutup kemungkinan kerumunan itu dibubarkan,” ujar Satake seperti dikutip PadangKita.com, Kamis (24/12/2020).
Dijelaskan Satake, polisi juga sudah menyosialisasikan Maklumat Kapolri itu kepada masyarakat.
Ia meminta agar masyarakat mematuhinya, karena itu juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Dalam pengawasan atau penindakan di lapangan nanti itu dipimpin oleh tim Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah atau wilayah, di dalamnya juga ada polisi dan TNI,” katanya. (***)
Posting Komentar