Sempat Diproses Dua Tahun, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD Padang Dihentikan

 


PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas oleh sejumlah anggota DPRD Padang. Adapun alasan pihak kejaksaan bahwa kasus ini tidak cukup bukti untuk melanjutkan 

"Kami menghentikan proses penanganan perkaranya karena tidak cukup bukti. Ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Kepala Kejari (Kajari) Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Intelijen Yuni Hariman di Padang, Selasa (22/12/2020).

Yuni mengatakan, dalam penghentian penanganan perkara itu, tim penyidik kejaksaan sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti pendapat auditor serta besaran kerugian keuangan negaranya.

Ini mengingat posisi kasus itu sebenarnya berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan itu diteruskan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap penggunaan dana transportasi tahun anggaran 2017 dan 2018, dan penggunaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2017.

Untuk dana tunjangan transportasi didapatkan temuan sebesar Rp519.350.000. Ini kemudian telah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp499.750.000. Dari pengembalian tersebut maka tersisa uang yang mesti dikembalikan sebesar Rp19.600.000.

Sedangkan untuk anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2017 temuannya sebesar Rp85.700.000, lalu ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp73.400.000.

Sisa uang yang harus dikembalikan sebesar Rp12.300.000. Jika ditotal dengan sisa dana tunjangan transportasi Rp19.600.000, jumlahnya menjadi Rp31.900.000.

"Karena tak kunjung dikembalikan, maka APIP menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti, lalu kami memulai penyelidikan pada Maret 2019," katanya.

Berkat proses yang dilakukan kejaksaan, kata dia, tiga anggota dewan yang mempunyai kewajiban membayar sisa temuan itu menyerahkan uang untuk disetor ke kas daerah.

Dengan pengembalian uang yang dilakukan tersebut, maka kerugian negara sebesar Rp31,9 juta telah tertutupi. Selain itu, telah terjadi pemulihan keadaan sehingga proses kasus dihentikan.

Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh kejaksaan demi memberikan kepastian hukum kepada publik sehingga penanganan sebuah perkara tidak berlarut-larut.

Jika dihitung sejak kasus masuk ke tahap penyelidikan hingga sekarang, pemroses kasus perjalanan dinas anggota dewan itu telah memakan waktu hampir dua tahun.

"Sesuai instruksi pimpinan, bahwa penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan harus memenuhi rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.(***)

DPRD Kota Padang, Perjalanan Dinas, Dugaan Korupsi, Kejari Padang

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.