Direskrimsus Polda Sumbar Gadungan Ditangkap


PADANG - Seorang pria berinisial GWH, 32 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat utama (PJU) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tangung, pelaku mengaku sebagai Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus).

Warga Batang Ombilin, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang ini dilaporkan oleh dua korbannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/470/XII/2020/SPKT/-Sbr tanggal 25 Desember 2020 dan Nomor: LP/472/XII/2020/SPKT/-Sbr tanggal 28 Desember 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Nanggalo, Kota Padang pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh unit handphone berbagai macam merek, enam buah SIM-card, dua (kartu) ATM, serta screenshot akun palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Sekarang pelaku kita amankan di Mapolda Sumbar untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP,” ujar Joko di Mapolda Sumbar, Jumat (8/1/2021) dikutip dari PadangKita.com

Joko mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono.

Modusnya, pelaku mulanya membuka percakapan dengan korban yang telah ia tentukan dan ia kenal atau ia pilih secara acak melalui Facebook dan memperkenalkan diri sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sumbar. (***)


Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.