PADANG - Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri belum menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Padang terkait pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswa non-muslim. Belum adanya sanksi dikarenakan laporan tim investigasi belum diterima.
"Tim masih bekerja dan laporan belum saya terima saat ini. Jadi belum saatnya menjatuhkan sanksi," kata Adib ketika dihubungi oborsumbar.com, Senin (25/1/2021).
Dikatakan Adib, sanksi baru akan diterapkan kepasa Kepala Sekolah SMKN 2 beaerta staf apabila ada aturan yang berlaku diluar ketentuan.
"Apa hasil temuan tim investigasi, kita tunggu saja. Kemudian akan ada sanksi tentu didasari hasil temuan tersebut," tegasnya.
Mantan Ketua KNPI Sumbar ini menjelaskan, sebenarnya polemik ini hanya masalah miskomunikasi saja. Namun, karena terlanjur viral maka follow-up nya luar biasa.
Diketahui, polemik pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi non-muslim oleh pihak sekolah SMKN 2 Padang sempat menjadi perhatian nasional. Berbagai komentar baik dari kementrian maupun legislatif menyoroti kasus ini.
Reaksi juga datang dari Mendikbud Nabiel Makarim. Bahkan, Mendikbud mendesak agar Pemprov Sumbar mencopot Kepala SMKN 2. (***)
Posting Komentar