Karyawan BUMD Solok Ditangkap Perdagangan Satwa Langka

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu bersama Dirreskrimsus 
Kombes Pol Joko Sadono saat jumpa pers dengan wartawan.


PADANG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar menangkap karyawan BUMD Kabupaten Solok, ZK (47) yang diduga menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa liar. Pelaku diamankan di Jorong Taratak Galundi, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu (24/1/2021).

Awal penyidik memperoleh informasi dari komunitas pecinta satwa langka. Berdasarkan informasi awal tersebut, penyidik bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku ZK.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar. Sementara barang bukti dititipkan di Kantor BKSDA," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Ditambakan Satake, barang bukti yang sita berupa dua ekor satwa jenis Owa Ungko, 32 ekor Cucak Hijau. Adapun barang bukti lainnya, 1 ekor Cucak Ranting, 1 ekor Kinoy.

"Semua hewan langka yang disita tersebut dalam kondisi hidup," tegas Satake.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menjelaskan selain menyimpan dan memiliki satwa langka, ditangan pelaku juga diamankan 4,7 kilogram sisik trenggiling. Menurut pengakuan tersangak, lanjutnya, sisik trenggiling akan dijual ke Jakarta seharga Rp3 juta per kilogram.

"Kalau dia memiliki sebanyak 4,7 kilogram sisik trenggiling, kemungkinan ada sekitar 15 trenggiling yang dibunuh," ungkap Joko Sadono.

Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik dan belum menginterogasi pelaku. Namun, pelaku bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 pasal 40 junto pasal 21 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamannya paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," tegas Dirreskrimsus.(***)

Satake Bayu, Ditreskrimsus Polda Sumbar, Sisik Trenggiling

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.