JAKARTA - Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan pihaknya akan segera meminta pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melihat aturan yang digunakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Padang dalam mewajibkan siswa non muslim berhijab.
"Kami akan minta pemprov untuk lihat aturannya menggunakan apa, perda atau perwako," kata Akmal dikutip, Minggu (24/1/2021).
Hal ini diungkap Akmal saat ditanya soal tindak lanjut pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah tempat sekolah yang telah memaksakan kehendak kepada siswanya untuk menggunakan atribut keagamaan.
Namun Akmal tak merinci sanksi yang akan dikenakan terkait kebijakan itu. Yang pasti, ia mengatakan saat ini Kemendagri telah meminta agar pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan klarifikasi atas masalah itu.
"Sesuai UU Pemda, kewenangan untuk Binwas perda dan perkada kabupaten kota ada di pemerintah provinsi. Kami sudah minta Pemprov Sumbar klarifikasi," kata dia.
Sebelumnya, seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Karena penolakannya itu, wali dari siswi tersebut dipanggil ke sekolah dan sempat terjadi perdebatan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar Jasman Rizal, justru menyebut Pemprov Sumbar tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk berpakaian muslim di sekolah.
Kalau ada aturan seperti itu, dia mengira bahwa aturan itu itu dibuat oleh pihak sekolah. Menyikapi masalah itu, Dinas Pendidikan Sumbar menurunkan tim investigasi ke SMKN 2 Padang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, mengatakan jika nanti tim menemukan penyimpangan yang tak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan memproses pihak sekolah.(***)
Posting Komentar