Politisi Demokrat: Pilkada 2024, Plt Kepala Daerah Rawan Dipolitisasi



JAKARTA - Polemik penyelenggaraan pilkada mendatang terus bergulir. Sebagian fraksi partai politik menginginkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar 2022 dan 2023 dengan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.

Sebagian lagi termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap memilih tahun 2024.

Pelaksanaan Pilkada pada 2024 menarik perhatian banyak pihak yang setuju dengan normalisasi keserentakan pilkada, yakni menjadi 2022-2023.

Dikutip dari Sindonews.com, politikus Partai Demokrat, Andi Arief memiliki pandangan sendiri jika pilkada serentak digelar 2024. Menurut dia, jika pilkada digelar 2021 akan ada 272 pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk mengisi kepala daerah yang masa jabatannya habis 2022-2023.

Dia mengkhawatirkan 272 kepada daerah itu akan menimbulkan dampak, yakni ajang politisasi Plt kepala daerah.

"Pilkada dipertahankan 2024. Ada 272 Plt yang seharusnya terisi dengan Pilkada 2022 dan 2023. Paling dikhawatirkan adalah 272 kepala daerah tersebut jadi ajang politisasi ASN. Partai dapat jatah kepala daerah Plt. Mudah-mudahan ini tidak terjadi," kata Andi Arief melalui akun Twitternya, @Andiarief_, Minggu (31/1/2021).Baca juga: Mesra, PDIP-Gerindra Diprediksi Bikin Paket Koalisi di Pilkada dan Pilpres 2024

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penyelenggaraan pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2024.

Dengan begitu, UU Nomor 10 Tahun 2016 dinilai tidak perlu dilakukan perubahan atau revisi kembali. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar seusai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Dia mengakui pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan Revisi UU Pilkada. "Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8), pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024," kata Bachtiar. (***)


Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.