Foto:SuhaNews.com |
DHARMASRAYA - Anggota Satreskim Polres Dharmasraya mengamankan satu alat berat dan alat dompeng serta air raksa, serta 5 orang pekerja tambang tanpa izin (ilegal mining) di Sungai Munggeh, Jorong Koto Besar IV, Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat Selasa (12/1/2021)
“Kami telah mengamankan satu unit alat berat dan 5 orang pekerja penambangan emas tanpa izin,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP. Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH, sebagaimana dilansir dari SuhaNews.com.
Keronologisnya, jelas AKP Suyanto, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan ilegal mining di daerah Sungai Munggeh, yang diduga menggunakan alat berat.
“Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dan pengintaian kegiatan illegal mining tersebut. Ternyata benar aktivitas penambangan sedang berlansung,” jelas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.
Sat Reskim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 5 orang perkerja penambangan emas tanpa izin (ilegal mining) tersebut yang berinisial 1) IWD umur 46 tahun 2) SRN umur 37 Tahun 3) MRS umur 43 Tahun kemudian 4) MSB umur 46 tahun dan yang terakhir 5) NGK umur 46 tahun.
Barang bukti yang ikut diamankan satu unit alat berat, excapator merek hitachi warna orange, satu botol kecil air raksa /mercury, kemudiam satu set mesin dompeng merk tianli, satu set H.S 100 kepala 6 dan satu set keong ukuran 6 pk, satu buah karpet warna hijau selanjutnya dua buah karpet asbuk warna hijau, alat dulang dari plastik warna hitam, satu buah pipa pralon ukuran 6 inci panjang 3 meter, satu buah slang spiral ukuran 6 inci Panjang 1 meter.
Selanjutnya satu buah engkol mesin dompeng, satu set mesin dompeng merk tianli, satu buah keong ukuran 4 inci merk hua heng, satu buah NS 100 kepala 5,satu buah paralon ukuran 4 inci panjang 3 meter, selang warna putih ukuran 1,5 inci panjang 2,5 meter. satu set mesin dompeng merk tianli, satu buah keong ukuran 4 inci, satu buah NS 100 kepala 6,paralon panjang 3 m ukuran 4 inci dan dua buah spiral panjang 1 m ukuran 4 inci, satu buah selang warna putih panjang 2 meter
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya,” jelas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. (***)
Posting Komentar