PADANG - Sedikitnya 13.000 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintahan Kota Padang hingga per 15 Januari 2021 belum menerima gaji. Perubahan regulasi penggajian dari Kemendagri menjadi faktor keterlambatan gaji ASN Pemko Padang.
Diketahui, sejak Januari 2021 pemerintah pusat menggunakan aplikasi baru yakni Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Sebelumnya, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD).
Dilansir Sindonews.com, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Irsan mengatakan apabila sistem ini belum maping, maka kemungkinan penggajian ASN Pemko Padang dilakukan secara manual.
"Ada opsi untuk sistem penggajian bulan ini dilakukan secara manual," jelas Irsan.
Keterlambatan cairnya gaji ASN Pemko Padang secara tidak langsung mempengaruhi psikologis pegawai. Beberapa pegawai mengaku kesulitan menata keuangan, apalagi ada cicilan yang harus dibayarkan.
"Jika cicilan terlambat dibayarkan takutnya kena denda, sementara gaji belum masuk ke rekening," ungkap salah seorang pegawai yang enggan menyebutkan namanya.
Sebagai informasi, Pemko Padang mengeluarkan Rp490 miliar untuk alokasi dana gaji ASN termasuk guru.(***)
Posting Komentar