PADANG - Brigadir KS, personel Polres Solok Selatan yang diduga terkait kasus penembakan DPO bernama Deki Susanto yang berujung kematian bakal diproses secara pidana. Pengajuan proses pidana tersebut dilakukan setelah gelar perkara.
"Gelar perkara sudah dilakukan, Minggu (31/1/2021) malam. Sementara dari hasil gelar perkara, satu personel Polres Solok Selatan diajukan proses pidana," Kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Senin (1/2/2021) dikutip dari Inews.com
Menurutnya, dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan.
"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka (D) ," katanya.
Lebih lanjut Satake mengatakan, selama proses menuju persidangan, Brigadir KS dibebastugaskan.
Sebelumnya, Deki Susanto alias D tewas setelah kepalanya ditembak polisi. D merupakan DPO kasus perjudian. Insiden itu terjadi beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan versi keluarga D, diketahui bahwa peristiwa berawal saat sejumlah orang yang belakangan diketahui adalah polisi datang ke rumah tanpa mengenakkan seragam dinas, dan membawa senjata api.
Petugas tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan menggeledah untuk mencari D, saat itu D berada di area dapur rumah.
Ketika mendapati keberadaan D, petugas yang bersenjata langsung menyergap korban D tanpa memperlihatkan surat pengenal atau pun surat perintah.
Menurut keluarga, karena merasa terancam dan takut ditodong senjata api, D lalu lari ke arah belakang rumah.
Sesaat setelah lari keluar rumah, D langsung ditembak oleh salah seorang pelaku dan mengenai kepala bagian belakang.
Keluarga juga membantah bahwa D telah melukai petugas, karena saat kejadian tidak terlihat ada bagian tubuh pelaku yang terluka seperti yang diberitakan.
Atas kejadian itu, puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibatnya, kaca Mapolsek Sungai Pagu pecah. (***)
Posting Komentar