PADANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Padang ditangkap polisi. Pasutri berinisial I (50) dan S (50) ini ditangkap karena menjual obat penggugur kandungan atau aborsi.
"Kami mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk aborsi," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/2/2020) dikutip dari inews.com
Rico menambahkan, pasutri itu ditangkap di apotek bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).
Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. Pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2/2021) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.
Polisi, kata Rico langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.
Ketika diinterogasi, lanjut Rico, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," katanya.(***)
Posting Komentar