Kejati Sumbar Selidiki Berkas Kasus Polisi Tembak Mati DPO Judi


PADANG - Berkas kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap DPO kasus judi berinisal DS sudah rampung. Saat ini, berkas sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) untuk diteliti.

"Saat ini jaksa tengah meneliti berkas kasus itu untuk melihat apakah telah lengkap atau belum," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, Sabtu (27/2/2021) dikutip inews.com

Azmi menambahkan, ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk meneliti berkas, yaitu Rio Purnama dan Heri Suroto. Kedua jaksa itu memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas kasus itu sudah lengkap atau belum terhitung sejak berkas diterima dari polisi pada 18 Februari 2021.

"Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik kepolisian," katanya.

Azmi mengatakan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap maka proses kasus akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Menurut jaksa yang menangani berkas perkara, pasal yang disangkakan oleh penyidik dalam kasus adalah pasal 351 ayat (3). Kejati Sumbar menyatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara profesional dan murni dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, kasus itu adalah kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Solok Selatan yakni Brigadir KS yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban DS berstatus sebagai DPO kasus dugaan perjudian.

Penembakan terjadi ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya. DS ditembak di bagian kepala.

Polisi awalnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan karena D mencoba melawan, namun keterangan itu telah dibantah secara tegas oleh istri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian. Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.(***)


Kejati Sumbar, Kasus Tembak Mati, DPO Judi

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.