Sekretariat DPRD Padang Gelar Semiloka Pokok-Pokok Pikiran Legislatif


PADANG -  Anggota DPRD Padang harus mengacu pada regulasi yang ada sebelum mengusulkan pokok-pokok pikiran. Selain itu, para legislator juga harus menyiapkan dokumen yang lengkap agar mudah ditindaklanjuti Satuan Perangkat Kerja Daerah dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

"Setiap pengajuan atau pengusulan pokok-pokok pikiran anggota dewan, harus ada acuan hukumnya. Maka perlu dilaksanakan Semiloka Tentang Strategi dan Regulasi Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Padang," kata Sekretaris Dewan, Hendrizal Azhar, Senin (1/2/2021).




Diketahui, Sekretariat DPRD Padang menggelar Semiloka Tentang Strategi dan Regulasi Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Padang selama lima hari, 26-30 Januari 2021 di Batusangkar. Semiloka tersebut menghadirkan nara sumber dari Politeknik Negeri Padang Afridian Wirahadi Ahmad dan akademisi Fakultas Hukum Unand  Hengki Andora.

Disebutkan Hendrizal, dengan kegiatan semiloka ini ada aspek-aspek yang dipahami secara bersama baik itu anggota dewan maupun sekretariat. Aspek yang dimaksud, lanjut Hendrizal adalah tepat sasaran, skala prioritas dan terutama regulasi.

"Sekretariat yang berurusan dengan administrasi tentu penting mengacu pada aturan yang ada. Landasan hukumnya harus jelas," tegasnya sambil menambahkan kegiatan semiloka ini dibuka Wakil Ketua DPRD Padang, Amril Amin.

Semiloka juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul, Asisten I Didi Ariadi, Kepala DPKA Budi Payan.(***)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.