Jual Dua Ekor Kukang, Supir Travel Diamankan



AGAM - HJ (44) seorang sopir travel di Agam, Sumtera Barat ditangkap karena akan menjual dua kukang (Nycticebus coucang). Dia ditangkap Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Sat Reskrim Polres Agam. Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra mengatakan, pelaku merupakan seorang sopir travel Pasaman-Pakanbaru. Dia tercatat sebagai warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman.

"Dia ditangkap saat akan menjual dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari," kata Ade, Kamis (25/3/2021) dikutip dari Inews.com

Ade menambahkan, pelaku ditangkap pada Rabu (24/3/2021) sekitar 15.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, kukang itu dibawa dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju Agam untuk dijual kepada pembelinya.

Namun tindakan itu  digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat. "Pelaku kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu," kata dia.

Dia menambahkan, kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, karena pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit. Dengan kondisi itu, membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan. 

"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititiprawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya. Lihat juga: Kejar Score Kamu Dan Tembak Bola Yang Sama Sebanyak Mungkin! Editor : Nur Ichsan Yuniarto.(***)

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.