Kejari Padang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KJKS


PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat membongkar kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dengan kerugian negara mencapai Rp900 juta. Satu pelaku berinisial DSD (38) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami menetapkan satu tersangka dalam kasus itu yaitu perempuan berinisial DSD," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto, Jumat (5/3/2021).

Ranu menambahkan, DSD diketahui menjabat sebagai manajer KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX dan menerima gaji atas jabatannya dari Pemkot Padang setiap bulan. Dalam kasus ini, negara telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp900 juta.

"Angka tersebut merupakan keuangan koperasi yang tercatat telah digunakan namun tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka," katanya.

Lebih lanjut Ranu mengatakan, modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi sehingga uang dikeluarkan.

"Selain itu juga terdapat bantuan modal oleh pihak ketiga kepada koperasi yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama mengatakan, kasus yang menjerat tersangka terjadi pada 2013. Pada 2010, KJKS menerima penyertaan modal dari APBD Padang sebesar Rp300 juta, karena tujuan digulirkannya koperasi simpan-pinjam untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu.

"Tujuannya mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir atau sejenisnya," katanya.

Therry menjelaskan selain kerugian terhadap keuangan daerah dan jalannya koperasi, penyalahgunaan dana KJKS juga berakibat tidak disetornya Sisa Hasil Usaha (SHU) ke kelurahan.

"Padahal jika menurut ketentuan 10 persen laba per tahun dari koperasi diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan," katanya.

Terry melanjutkan, penyelidikan terhadap kasus sudah berjalan sejak 30 September 2020, lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 10 November 2020 hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

Tersangka dijerat oleh jaksa dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(***)


Korupsi KJKS, Kejari Padang

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.