PADANG - Perjalanan kasus dugaan mark-up hand sanitaizer di BPBD Sumbar memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar bakal melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan 11 orang sebagai saksi.
'Setelah tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), akan dilakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto ketika menghubungi oborsumbar.com, Rabu (7/4/2021).
Meski akan melakukan gelar perkara, namun Satake Bayu mengakui pihaknya belum menetapkan jadwal. Menurutnya, penyidik belum memastikan kapan gelar perkara dilaksanakan.
Ketika ditanya apakah gelar perkara ini berkaitan dengan bakal ditetapkannya tersangka? Satake menjawab, bahwa penyidik mendalami kasus mark-up hand sanitaizer di BPBD Sumbar sejauhmana potensi kerugian negara.
Lebih lanjut Satake menjelaskan, selama proses pengumpulan bahan dan keterangan saksi, pihak BPBD Sumbar telah menyerahkan beberapa dokumen. Bahkan, lanjutnya, bukti kwitansi pengembalian dana ke kas daerah juga diserahkan ke penyidik.
Diketahui, terungkapnya penggelembungan harga pengadaan hand sanitaizer di BPBD Sumbar berawal dari LHP BPK. Berdasarkan hasil audit BPK ditemukan mark-up sebesar Rp4,9 miliar.
Merujuk kepada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sumbar, pengadaan hand sanitizer di BPBD berawal dari pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Ada dua jenis ukuran hand sanitizer yang diadakan yaitu ukuran 100 mililiter dan 500 mililiter. BPBD Sumbar mengadakan kontrak pengadaan hand sanitizer 100 mililiter dengan tiga penyedia yaitu CV CBB, CV BTL dan PT MPM.
BPK Sumbar menemukan penggelembungan harga untuk hand sanitizer 100 mililiter senilai Rp1.872.000.000.
Dalam pelaksanaan ditemukan ketiga penyedia mengambil hand sanitizer dari PT NBF yang kemudian dikemas dalam botol berlogo BPBD.
BPK menilai penunjukan penyedia tidak mempertimbangkan pengalaman perusahaan penyedia dan hanya menunjuk penyedia atas kesiapan menyiapkan barang secara cepat.
Yang mengejutkan tiga penyedia tersebut ternyata baru memperoleh izin usaha farmasi kesehatan pada 2020. Bahkan, pemesanan hand sanitizer tersebut tidak menggunakan nama tiga perusahaan penyedia yang ditunjuk melainkan atas nama TS yang merupakan istri dari Kalaksa BPBD Sumbar.
Terungkap hand sanitizer 500 mililiter diproduksi oleh PT KI Tbk namun yang memesan bukan PT AMS melainkan Direktur CV CBB.
Untuk pembayaran kepada PT KI tidak dilakukan oleh PT AMS melainkan oleh YD yang merupakan menantu Kalaksa BPBD dan anak kandungnya RRR.(***)
Posting Komentar