Haji Esa Minta Walikota Batalkan SE Jam Operasional Tempat Usaha
PADANG - Kamar Dagang Indonesia (Kadin Kota Padang mendesak pemerintah kota Padang untuk membatalkan Surat Edaran Walikota Padang Nomor 870.364 /BPBD-Pdg/V/2021 soal jam operasional rumah makan, restoran, cafe, mall dan usaha lainnya.
Wakil Ketua Kadin Padang, Maidestal Hari Mahesa mengatakan, SE tersebut sudah membuat gaduh di masyarakat. Sebab, ia menilai SE itu diterbitkan tanpa pertimbangan dan kondisi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Apakah Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat tanpa mempertimbangkan, mengkaji dan melihat kondisi dilapangan?,” katanya
Terkait pelaksanaan SE tersebut, pria yang akrab dipanggil Esa ini mempertanyakan sejumlah hal, diantaranya sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan, pembentukan tim gabungan untuk penegakan prokes, serta penetapan sanksi pelanggaran prokes sesuai Perda bagi tempat hiburan maupun sarana kuliner yang tidak menyediakan kelengkapan kebersihan.
“Lalu apa guna studi banding dan habiskan biaya hingga miliaran untuk lainnya mengenai antisipasi penanganan Covid-19?,” ujar Esa.
Kemudian soal pelarangan itu pula ia juga mensinyalir SE ini menjadi cikal bakal penetapan jam malam di Kota Padang. “Kalau malam dilarang, kenapa siang tidak dilarang juga?,” ucap dia.
Surat Edaran ini, menurutnya jelas berpotensi menciptakan gaduh karena bersinggungan dengan aktivitas masyarakat yang sedang mencari nafkah, serta potensi praktek pemerasan yang bisa saja dilakukan oleh oknum kepada pemilik usaha dengan menggunakan SE ini.
Selanjutnya Esa kemudian mempertanyakan efektifitas pelaksanaan penutupan usaha dengan konsep Jam Malam tersebut untuk kegiatan masyarakat.
“Apakah efektif dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut?,” tukas pria yang juga Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.
Ia menyarankan agar Pemerintah Kota mencabut kebijakan-kebijakan yang tidak bisa dilaksanakan secara konsisten dan malah akan berdampak kepada wibawa Pemko Padang sendiri yang saat ini di Pimpin Walikota Hendri Septa.
"Janganlah bikin aturan yang jika pun akan diterapkan tapi tidak mampu dan konsisten dalam penerapannya,” tegasnya.
Esa sendiri sebagai tokoh pengusaha mengaku sudah banyak mendapatkan keluhan dari pelaku usaha cafe, rumah makan dan restoran terkait kebijakan Pemko Padang.
Dan juga banyaknya para pelaku usaha rumah makan, cafe, dan para pedagang kaki lima yang bertanya kepada kami tentang surat “ngasal” ini, mereka sangat sayangkan surat edaran yang dikeluarkan ini. Semoga Pak Walikota kembali keluarkan surat edaran baru untuk memperbaikinya, agar keresahan para pedagang ini tidak berdampak kepada popularitas uda Hendri Septa sebagai Walikota Padang ,” sambungnya.
Pertanyaan dan keluhan dari Esa ini juga diamini oleh salah satu pengusaha cafe di Kota Padang, AF. Ia menilai kegiatan operasi penerapan prokes dan operasional tempat usaha ini cenderung tidak memikirkan nasib pengusaha.
“Dengan pengurangan jam operasional ini otomatis mengurangi omset kami. Ketika omset kami berkurang, kami harus memotong gaji karyawan, bagaimana nasib mereka? Apalagi karyawan yang sudah berkeluarga,” papar dia.
Sisi lain, ia juga mempertanyakan kondisi prokes petugas yang melaksanakan razia.
“Disini, setiap tamu kami wajibkan untuk pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan, tempatnya sudah kami sediakan untuk kelengkapan prokes ini. Tapi saat razia, petugas tampak malah tidak melaksanakan prokes,” sebut dia.
“Saat razia, petugas enak saja menyentuh tamu-tamu tanpa mencuci tangan dan prokes yang jelas. Jangan malah nanti saat kami patuh aturan, dan kenyamanan tamu kami, virus itu datang malah dari petugas yang razia. Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang atau bahkan membatalkan SE ini,” tutupnya. (sk)