PADANG - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Padang dan TNI kembali menggelar razia penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu hingga Minggu dini hari (9/5/2021). Hasilnya, 125 orang warga kota Padang terjaring karena kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi, operasi atau razia ini dilakukan untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
Tindakan tegas ini harus dilakukan, karena dua pekan terakhir Covid-19 meningkat drastis di Kota Padang,” sebutnya.
Alfiadi mengungkapkan, dalam razia tersebut pihaknya mendapati banyak tempat kuliner malam yang pengunjungnya tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sebagai tindakan tegas, lanjutnya, petugas terpaksa membawa mereka yang terjaring itu ke kantor Polresta Padang untuk dilakukan tes Rapit antigen serta diinput ke dalam aplikasi Sistim Pelanggaran Perda (Sipelada).
Sesuai aturan bahwa khusus pelanggar masker yang terjaring petugas maka akan didenda Rp100.000.” terangnya.
Dilanjutkannya, bila orang yang sama terjaring lagi untuk kali kedua, maka denda lebih berat dengan sanksi Rp250 ribu atau kurungan dua hari. (sk/***))
Posting Komentar