PEKANBARU - Seorang pria bernama Qaimul Haki (42) warga Pekanbaru Riau ditangkap polisi karena menghina Al-Qur’an dengan kata-kata kotor di aplikasi TikTok.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya peristiwa ini. Menurutnya, tersangka diringkus di kediamannya Jalan Taman Karya, Tuah Madani, Pekanbaru, Senin (10/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tidak lama setelah video TikTok berisi penghinaan kepada Al Quran menjadi viral di medsos dan membuat emosi warga Pekanbaru, Riau.
“Ia diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama,” kata Kombes Nandang, Rabu (12/5/2021).
Kombes Nandang menyebut tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan Ketua RW, Aris Wandi (45).
Ketua RW kesal melihat video yang dibuat tersangka viral dan dinilai telah menistakan agama Islam.
“Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki,” katanya.
Pelapor kemudian bersama warga dibantu Bhabinkamtibmas Tuah Karya langsung ke rumah tersangka, Senin (10/5/2021).
Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa video tersebut dibuat seminggu yang lalu di depan minimarket di Jalan HR Subrantas Pekanbaru.
Motifnya karena kesal ditinggal sang istri.
“Motifnya adalah pelaku kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik,” kata Nandang dilansir Pojoksatu.id. (sk/***)
Posting Komentar