PADANG - Oknum polisi di Padang berinisial A (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Barat atas dugaan menerima suap dalam perkara narkotika jenis sabu. Penyidik Polda Sumbar telah menyerahkan berkas tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ranu Subroto, tersangka diduga menerima suap atau janji terhadap suatu perkara tindak pidana umum.
Ranu menyebutkan, dugaan suap tersebut dalam perkara yang melibatkan Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa. Yasin Yusuf masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang dengan dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Ranu, tersangka A berhubungan langsung dengan Yasin Yusuf dengan menggunakan alat komunikasi ponsel.
“Tersangka sering meminta uang kepada Yasin Yusuf, dengan jumlah yang bervariasi dengan alasan yang bermacam-macam,” ungkap Ranu, Senin (24/5/2021).
Ia menyebut total uang yang diminta tersebut berjumlah Rp23.500.000.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumbar.
‘Tersangka dijerat pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” lanjut Ranu. (sk/***)
Posting Komentar