PADANG - Walikota Padang Hendri Septa dikabarkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 Kota Padang.
SE bernomor 443/02.30/DKK-2021 bertanggal 18 Juni 2021 tersebut meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemko Padang beserta keluarga untuk ikut mengadvokasi dan mensosialisasikan vaksinasi di lingkungan kerja.
Berdasarkan SE itu, disebutkan setiap ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Disebutkan, sanksi administratif bagi ASN berupa penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ketentuan ini juga berlaku bagi honorarium Tenaga Harian Lepas.
Tidak hanya itu, ASN yang menolak divaksin juga akan diberikan sanksi penundaan pengurusan kenaikan pangkat.
Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan SE Walikota Padang tersebut. Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci terkait SE.
“Iya benar. Lebih jelasnya tanyakan ke Asinten III ya,” kata Amasrul, Selasa (22/6/2021). (sk)
Posting Komentar