Dua Tempat Usaha di Bukittinggi Disegel


BUKITTINGGI - Jajaran Polres Bukittinggi membuktikan komitmennya menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Terbaru, tim operasi yustisi Kota Bukittinggi menyegel dua tempat usaha sekaligus, warnet dan rental PS di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah Katinusa mengatakan, penyegelan kedua tempat usaha tersebut sesuai temuan Tim Ops Yustisi pada Sabtu (12/6/2021) dimana masih ada pengunjung yang tidak memakai masker.

“Tindakan penyegelan ini sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Allan kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Dilanjutkannya, personil satreskrim sudah memanggil dan memeriksa pemilik usaha.

“Sesuai sanksi, polisi mendampingi satpol pp untuk melakukan penutupan tempat usaha 1×24 jam sejak Senin kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, untuk menekan penyebaran Covid-19, kepolisian berserta pihak terkait lainnya gencar melakukan operasi yustisi dan sosialisasi di Kota Bukittinggi. Operasi ini menyasar lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian, diantaranya cafe dan tempat makan, dan usaha lainnya.

Menurut Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra, Sejauh ini, sudah belasan kafe di Bukittinggi diberikan sanksi penyegelan dan tutup 1×24 jam karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, ratusan masyarakat juga terjaring dalam razia yustisi.

Terkait permasalahan tersebut, Ia kembali mengingatkan agar pemilik kafe, dan usaha lainnya termasuk pengunjung menerapkan prokes seperti menjaga jarak dan memakai masker.

“Kita sudah wanti-wanti, berikan imbauan dan peringatan agar pemilik kafe menjaga jarak duduk pengunjung kafe agar tidak duduk rapat-rapat,” sebut Kompol Sukur kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Kompul Sukur menegaskan bagi tempat usaha yang sudah diberikan peringatan namun kedapatan masih melanggar akan diberikan sanksi berupa penyegelan dan penutupan. (sk)


Label: ,

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.