SOLOKSELATAN - TIm penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) daerah setempat, Kamis (17/6/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan M Bardan mengatakan penggeledahan di dua kantor tersebut dilakukan karena ada barang bukti yang belum ditemukan dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan di Nagari Koto Baru kecamatan Sungai Pagu.
“Kejaksaan turun ke dua kantor tersebut untuk memastikan barang bukti dimaksud,” sebut Bardan.
Dia menjelaskan berdasarkan pengembangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi, kejaksaan mengalami kesulitan terkait barang bukti. Kalau dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan bukti yang dicari, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.
“Seperti apa pengadaannya dulu kami tidak tahu dan kalau tidak ditemukan disini maka akan dikoordinasikan dengan KPK,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ia belum menjelaskan apa saja dokumen yang disita.
Diketahui, proyek pengerjaan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solsel sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019.
Jika rampung, jembatan Ambayan menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh. (sk)
Posting Komentar