Enam Pejabat Padang Pariaman Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol


PADANGPARIAMAN - Enam pejabat di Kabupaten Padang Pariaman diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Sicincin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Anwarudin Sulistiyono saat menggelar jumpa pers, Senin (28/6/2021).

Anwarudin mengatakan, enam pejabat tersebut merupakan pihak yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan.

Sayangnya, pihak Kejati belum bisa menyebutkan identitas para saksi tersebut.

Ia kemudian menegaskan, penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dan akan memintai keterangan pihak-pihak lain yang terkait.

"Penyidikan telah dilakukan oleh Kejati Sumbar sejak 22 Juni 2021, berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen Kejari Padangpariaman. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Ditambahkannya, jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka.

Anwarudin melanjutkan, kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Diketahui, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan masyarakat yang dipakai untuk pembangunan jalan tol.

Namun di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima. Karena diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.

“Jumlahnya mencapai Rp30 miliar,” terangnya.

Kajati menegaskan penyidikan yang dilakukan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan. (sk)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.