PADANG - Seorang juru parkir berinisial RP (20) ditangkap personel Polsek Padang Timur lantaran diduga melakukan percobaan pencurian di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah, depan Pasar Simpang Haru, Kota Padang.
Menurut Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, pelaku berinisial ditangkap di rumahnya yang berada di belakang Pasar Simpang Haru.
Disebutkannya, RP ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 1 Juni 2021 tentang percobaan pencurian kotak amal di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tiga buah gergaji besi, satu buah besi penyangga jendela dan satu buah gembok,” ungkap Afrides, Rabu (2/6/2021).
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat aksi pelaku yang mencoba mencuri kotak amal di masjid diketahui oleh petugas satpam.
"Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV masjid,” tambahnya.
Afrides merangkan, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (sk)
Posting Komentar