PADANG - Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Padang bakal mengerahkan para pelaku usaha untuk melakukan protes kepada Walikota Hendri Septa apabila Surat Edaran (SE) tentang jam operasional rumah makan, coffeshop, kafe, mall dan bidang usaha lainnya, jika belum dicabut dan
Ketua Kadin Kota Padang, Irfan Amran menilai SE dengan nomor 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 itu sama saja mematikan para pelaku usaha di Kota Padang. Padahal, menurutnya perputaran ekonomi di Kota Padang juga terjadi pada malam hari.
"Diminta kepada walikota agar mencabut dan revisi SE tersebut karena merugikan pelaku usaha. Apabila permintaan ini tidak dipenuhi kami akan protes dan kerahkan dan galang kekuatan ," jelas Irfan Amran beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, pemberlakuan jam operasional pelaku usaha hingga pukul 22.00 WIB adalah upaya Pemko Padang mematikan ekonomi dan bukan merupakan solusi bijak.
Irfan berpendapat memang dalam situasi pandemi saat ini masyarakat tetap menjaga kesehatan namun sisi lain para pelaku usaha perlu didorong untuk pemulihan ekonomi. Salah satu solusinya, lanjut Irfan, jangan ada pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
"Biarkan pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai izin yang tercantum dan Pemko Padang cukup mengawasi pelaksanaannya." jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Kadin Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mengungkapkan SE Walikota terkesan melumpuhkan pelaku usaha. Menurutnya, biarkan saja usaha-usaha yang ada pada malam hari dibuka tapi tentu tetap dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kalau ada cafe, rumah makan san usaha lain tambahnya, baru Pemko memberi teguran.
"Jika masih membandel, maka patut tempat usaha tersebut disegel atau diproses hukum yang berlaku." tegas mantan anggota DPRD Padang tiga periode ini.
Pembatasan jam operasional usaha pada malam hari jelas berdampak dengan omzet pelaku usaha. Berkaitan dengan terjadinya pengurangan omzet, serta terdampak juga bagi karyawan dan tenaga kerja lainnya, beberapa pengaduan sudah masuk ke Kadin Kota Padang.
"Menyikapi persoalan ini Kadin Padang mengambil sikap akan memprotes kebijakan ini. Kadin Kota Padang melakukan protes kepada walikota," sebut Maidestal.
Maidestal menduga, SE Walikota Padang dengan nomor surat BPBD Padang ini sebelum diterapkan tidak melewati proses kajian dan terkesan bahwa kebijakan ini copy paste dari daerah lain. Bahkan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini curiga bahwa pembatasan jam operasional usaha merupakan cikal bakal banyak nya kalangan usaha yang semakin banyak terlilit hutang dan semakin banyaknya pengangguran dan tingginya angka kriminalitas nantinya.
"Kita akan galang dan adakan komunikasi dengan beberapa organisasi diantara nya HIPMI, pedagang, rumah makan, restoran, coffeshop, PHRI, pelaku usaha kaki lima, pemilik kafe, tempat olahraga dan hiburan, serta pelaku usaha lainnya. Sangat banyak yang terdampak dari kebijakan yang dikeluarkan dan ditandatangani Walikota ini, bahkan sampai kapan SE ini berlaku dan sampai kapan kita akan terus hidup dalam ketakutan," tanda Maidestal.
Sementara itu beban para wirausaha ini semakin meningkat, belum lagi karyawan yang harus gajinya dibayarkan sesuai umr, pembayaran pinjaman, biaya operasional tetap bulanan, kebutuhan lainnya.
Untuk itu, Maidestal meminta walikota pertimbangkan dan kaji kembali, janganlah pukul rata seperti yang ada di SE 870.364/ BPBD- Pdg / V / 2021 pada poin 3 nya, misal contoh berikan titik titik kecamatan atau kelurahan yang memang rawan atau sudah zona merah. Jadi ada kepastian bagi wirausaha untuk tetap survive dalam berusaha, dan tidak menjadi "atm atau lahan perasan" bagi oknum nakal. (obr)
Posting Komentar