Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19


PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19. Hal ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (21/6/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kasus ini dihentikan berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyelidik berupa keterangan saksi, dokumen- dokumen dan keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti.

Tanggapan para peserta gelar (menyimpulkan) bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” kata Satake, Senin (21/6/2021).

Dijelaskannya, hal ini dikaitkan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim 24 Agus 2016. Angka 6 bahwa delik pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.

Kemudian disandingkan dengam LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Des 2020 – 28 Feb 2021).

“Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir 24 Februari 2021, waktu dimulainya penyelidikan tanggal 26 Februari 2021 dan tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” terangnya. (sk)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.