Anggota DPRD Padang Muzni Zein |
PADANG - Rapat pembahasan KUA-PPAS Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang dengan DPRD Padang yang dilaksanakan, Jumat (30/7/2021) terpaksa ditunda. Penundaan pembahasan KUA-PPAS 2022 tersebut disinyalir bahwa Walikota Hendri Septa melarang Sekdako Amasrul sebagai Ketua TAPD memimpin dan mengikuti rapat.
Informasi yang dihimpun oborsumbar.com, dilarangnya Sekda memimpin seluruh rapat oleh walikota disampaikan langsung oleh Amasrul dihadapan anggota Badan Anggaran DPRD Padang. Pelarangan tersebut berlaku sejak tanggal 22 Juli 2021.
Ketika persoalan ini dikonfirmasi ke salah seorang anggota Banggar, Muzni Zein membenarkan. Politisi Gerindra ini menyampaikan bahwa Sekda Amasrul mengikuti rapat pembahasan KUA-PPAS kemudian keluar meninggalkan ruangan rapat.
"Sebelum meninggalkan ruangan, Pak Sekda mengatakan bahwa dirinya dilarang walikota mengikuti rapat," kata Muzni menirukan ucapan Amasrul.
oborsumbar.com mencoba mengklarifikasi ke Sekdako, namun Amasrul enggan menjawab. Amasrul hanya menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS memang sengaja ditunda.
Sementara, Muzni Zein menilai larangan walikota kepada Sekda untuk memimpin rapat jelas melanggar PP No 11 Tahun 2017 yang kemudian direvisi PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Walikota sepertinya tidak memahami regulasi tentang manajemen ASN," tegas Muzni.
Muzni bertanya, ada polemik apa? Muzni menyarankan lebih baik walikota memberhentikan Sekda daripada bersikap seperti anak kecil.
"Kenapa walikota tidak berani memberhentikan Sekda," Muzni bertanya.
Terakhir, Muzni menyayangkan sikap Walikota Hendri Septa. Menurut Muzni dengan pelarangan salah satunya tertundanya pembahasan KUA-PPAS. Muzni berkomentar, bahwa polemik ini baru ditemuinya kali ini selama dirinya tiga periode menjadi legislatif. (obr)
Posting Komentar