PADANG - Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telak memeriksa 60 orang saksi terkait dugaan penyimpangan ganti rugi tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistyono, dalam keterangan persnya, Kamis (22/7/2021).
Anwarudin menegaskan, pemeriksaan masih berjalan dan tidak tertutup kemungkinan untuk penambahan saksi yang diperiksa.
“Ini diperlukan untuk membuat terang dugaan perbuatan pidana dan untuk menemukan tersangkanya,” kata dia.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti lain.
“Beberapa dokumen sudah disita, petugas juga melakukan penggeledahan. Kita ingin cepat menyelesaikan kasus ini,” lanjutnya.
Sementara itu, saat wartawan bertanya apakah kejaksaan juga telah memeriksa mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Anwarudin memberi jawaban tanpa menyebut nama.
“Saya tegaskan yang diperiksa bukan siapanya, tapi yang diduga banyak memberi keterangan. Kebetulan itu mantan bupati, kita bukan itunya,” jawabnya. (sk)
Posting Komentar