PADANGPANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Padang Panjang menyita ratusan liter tuak yang diproduksi oleh pasangan suami istri berinisial SS dan HD, Kamis (27/7/2021). Meski sempat mendapat perlawanan saat penyitaan, minuman keras tersebut bisa diamankan ke Mako Satpol PP.
Kasi Penegakan Perda Idris mengatakan, penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di rumah pasutri itu.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Padang Panjang menyita ratusan liter tuak yang diproduksi oleh pasangan suami istri berinisial SS dan HD, Kamis (27/7/2021). Meski sempat mendapat perlawanan saat penyitaan, minuman keras tersebut bisa diamankan ke Mako Satpol PP.
Kasi Penegakan Perda Idris mengatakan, penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di rumah pasutri itu.
Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat tersebut, tim bergerak ke lokasi menemukan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.
“Sebelumnya pasutri ini sudah pernah ditertibkan dan diproses sampai persidangan beberapa bulan lalu. Kami pun tetap memantau aktivitas di rumah mereka. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya,” katanya dilansir akun resmi Kominfo Padang Panjang.
Ia mengatakan, saat penertiban turut hadir ketua RT, FKPM, LPM dan masyarakat setempat.
Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Damkar M. Alber Dwitra memberi apresiasi kepada tim. Ia berharap ada peran dan dukungan dari masyarakat untuk memutus peredaran tuak ini. Masyarakat juga diminta sadar untuk tidak membiarkan peredaran, penyimpanan, konsumsi tuak di Kota Padang Panjang.
“Jika ada, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan. Tidak hanya masalah miras, indikasi atau dugaan pelanggaran perda lainnya juga silakan laporkan,” tuturnya. (*/sk)
Posting Komentar