PADANG - Pemerintah Kota Padang mengizinkan pelaksanakan salat Idul Adha di masjid atau musala dalam masa PPKM Darurat. Meski begitu, pelaksanaannya harus menerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Bagian Kesra Setdako Padang Fuji Astomi mengatakan, sesuai edaran wali kota terkait pelaksanaan salat Idul Adha ada beberapa hal yang harus diperhatikan pengurus masjid, diantaranya memperpendek waktu khotbah menjadi maksimal 15 menit.
“Pengurus masjid diimbau untuk memastikan shaf salat Idul Adha, seperti berjarak dan tidak rapat,” ujar Fuji melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2021).
Ia melanjutkan, jamaah yang akan salat juga harus menggunakan masker dan membawa perlengkapan salat sendiri. Jika jamaah tidak menggunakan masker, pengurus masjid miminta jemaah tersebut kembali pulang untuk mengambil dan mengenakan masker saat di masjid atau musala.
“Pengurus masjid juga diminta melaksanakan rukun salat Idul Adha saja, setelah itu jemaah diminta pulang ke rumah,” lanjut dia.
Fuji menegaskan, aturan tersebut diberlakukan semat-mata agar tidak terjadi kerumunan untuk mencegah penuluran Covid-19. (sk)
Posting Komentar