JAKARTA -- Seleb TikTok, Juyy Putri yang menggelar acara pesta ulang tahun saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberi sanksi oleh Satpol PP Kota Bekasi.
Dia dan event organizer (EO) yang menyelenggarakan acara itu akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (29/7/2021) mendatang lantaran diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
"Untuk EO dan Selebgramnya hari ini kami berikan panggilan untuk mengikuti sidang hari Kamis lusa," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
"Sidang tipiring, untuk Yustisi di Bekasi Utara dan vicon (video conference)dengan PN (Pengadilan Negeri). Pelanggarannya Prokes," tambah dia.
Abi menjelaskan, pihak Satpol PP juga telah menegur dan memberikan peringatan kepada hotel Aston yang menjadi lokasi kegiatan pesta ulang tahun tersebut.
Penyidik kepolisian nantinya juga akan terlibat untuk menelusuri terkait kemungkinan dugaan pidana dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan EO dan selebgramnya, akan diproses oleh Kasat Reskrim untuk proses pidananya," jelasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti kapan pesta ulang tahun tersebut terselenggara. Belum diketahui pula jumlah tamu undangan yang mengikuti kegiatan itu.
Dalam video yang beredar di TikTok, terlihat Juyy menggelar pesta ulang tahun ke-18 di sebuah ballroom hotel yang ada di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Beberapa momen yang tertangkap kamera memperlihatkan ada puluhan orang yang mengikuti pesta ulang tahun tersebut.
Peristiwa itu kemudian viral dan membuat netizen meradang. Juyy dikritik lantaran tetap menggelar acara selama masa PPKM.
Belum lagi, dalam beberapa video yang beredar juga terlihat peserta kegiatan tersebut mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker ataupun tak menjaga jarak.
Juyy kemudian membuat sebuah video permintaan maaf terkait dengan kegiatan tersebut.(cnn)
Posting Komentar