Maidestal Hari Mahesa |
PADANG - Mantan anggota DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa menilai aksi lempar asbak dan membalikkan meja saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang viral di media sosial merupakan pelanggaran etik anggota legislatif.
"Kalau kita simak dari video viral yang beredar di media sosial, unsur pelanggaran kode etiknya jelas," kata Mahesa kepada oborsumbar.com, Rabu (18/8/2021) malam.
Oleh sebab itu, Mahesa berpendapat, karena unsur pelanggaran kode etiknya sudah jelas, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok bisa memproses pelanggaran kode etik anggota dewan yang melakukan aksi lempar asbak maupun membalikkan meja.
Haji Esa panggilan akrab Maidestal Hari Mahesa menambahkan, BK DPRD Kabupaten Solok tidak perlu menunggu laporan untuk proses pelanggaran kode etik tersebut.
"Persoalannya, apakah BK DPRD Kabupaten Solok mau memprosesnya," Haji Esa bertanya.
Menurut Ketua DPC PPP Kota Padang ini, proses pelanggaran kode etik di BK bisa menyertai proses pidana pengrusakan aset negara oleh anggota DPRD Kabupaten Solok ketika raoat paripurna berlangsung.
Sebelumnya, pengamat hukum Hanky Mustav Sabarta mengatakan kericuhan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok bisa berujung pidana. Menurut Hanky dasarnya adalah pengrusakan aset negara yang dilakukan di depan umum dan secara bersama merupakan pidana murni yang termakhtub pada pasal 170 KUHP.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Rabu (18/8/2021), berlangsung ricuh. Sesama anggota dewan terlibat saling lempar asbak, membalikkan meja hingga nyaris baku hantam antar anggota dewan.
Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Rapat Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. Rapat perencanaan daerah itu dimulai sejak pukul 11:00 WIB yang ditandai dengan satu ketukan palu.(obr)
Posting Komentar