Gubernur Sumbar, Mahyeldi |
PADANG - Sekretaris Daerah Kota Padang (Sekdako) Amasrul telah dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dengan tuduhan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sisi lain, Amasrul menduga penonaktifan dirinya karena pernah menolak menandatangani surat administrasi mutasi pejabat di lingkungan Pemko Padang.
“Itu saya lakukan karena mutasi tersebut diluar kewajaran,” kata Amasul beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan penolakannya itu karena proses pengangkatan pejabat tinggi pratama tersebut tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terkait tindakan Amasrul yang menolak menandatangani surat mutasi pejabat Pemko Padang karena melanggar aturan tersebut diapresiasi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan, tindakan Amasrul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar dan patut mendapat pujian.
“Semua tindakan yang diambil harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang dilakukan Sekda Padang adalah sesuatu yang harus kita puji,” kata Mahyeldi , Senin (9/8/2021).
Mahyeldi mengungkapkan, saat menjabat wali kota Padang dirinya senantiasa meminta semua kepala OPD untuk mengingatkan dirinya jika melanggar aturan.
“Semua tindakan harus sesuai dan harus dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Harusnya ASN memang seperti itu, apa yang dilakukan Amasrul memang itu fungsinya OPD untuk mengingatkan,” kata Mahyeldi.
Terkait intervensi gubernur dalam kasus tersebut, Mahyeldi hanya ingin memastikan wali kota dan bupati termasuk Pemko Padang untuk mengikuti aturan yang ada.
Ia juga mengatakan sudah berkomunikasi dengan wali kota Padang.
Semua diberi arahan sesuai aturan yang ada. Saya sudah sampaikan (ke wali kota Padang), bahkan sudah dialog, pesan kita ikuti aturan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait nasib Amasrul sendiri masih akan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri yang saat ini masih prosesnya masing berlangsung. (sk)
Posting Komentar