PADANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul oleh Walikota Padang Hendri Septa berpotensi maladministrasi.
Menurut Yefri, sekda diangkat melalui mekanisme atau prosedur yang jelas. Selain itu, karena merupakan jabatan tinggi yang cukup strategis, jabatan sekda pun rawan dipolitisasi.
Ia meminta Hendri Septa untuk bijak dan hati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Seorang Sekda itu diangkat berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif, sehingga pemberhentiannya juga harus melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata dia kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Terkait itu, pihaknya mendorong penyelesaian saat ini yang ada di Inspektorat Provinsi Sumbar dilaksanakan terbuka, transparan dan sesuai dengan aturan.
“Kalau bisa laporan akhirnya dipublikasikan ke publik,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Kota Padang nonaktif Amasrul menilai dirinya dizalimi oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.
“Saya merasa dizalami, tapi karena beliau Wako tidak bisa diberikan masukan,” kata Amasrul kepada oborsumbar.com jaringan sumbarkita.id, Selasa (3/8/2021).
Amasrul bercerita, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan Tim Ad Hoc yang langsung diketuai Walikota Hendri Septa. Tim Ad Hoc beranggota sembilan orang yang jabatannya lebih rendah dari Amasrul. Dia menjalani pemeriksaan selama dua jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
“Anehnya, Tim Ad Hoc tidak tau masalah yang ditanyakan kepada saya,” jelas Amasrul.(sk)
Posting Komentar