PADANG - Pengusutan kasus surat permintaan sumbangan untuk penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, ditutup. Sebab, dalam kasus itu tak ditemukan unsur penipuan.
Hasil penyelidikan polisi, surat dan tanda tangan gubernur dalam surat tersebut ternyata asli. Jadi 5 pihak swasta yang kedapatan mengedarkan surat tersebut lepas dari tuduhan penipuan.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ternyata surat tersebut asli, sehingga tidak ditemukan adanya unsur penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/10/2021).
Dia mengatakan pihaknya sejak awal mengusut laporan dugaan penipuan yang menggunakan surat bertanda tangan Gubernur Sumbar tersebut. Polresta Sumbar belum masuk ke ranah dugaan tindak pidana lainnya seperti kemungkinan adanya unsur korupsi dalam kasus itu.
"Kalau (kasus) penipuan tidak terbukti, sebab tanda tangan dan suratnya asli dari gubernur. Yang tanda tangan betul dari gubernur, jadi tidak ada penipuan yang dilakukan kelima orang itu. Kalau soal korupsi, itu baru lagi. Kita tidak masuk ke sana. Belum ada perintah," katanya.
Dengan penghentian kasus dugaan penipuan tersebut, kelima orang yang sempat diamankan sebelumnya sudah tidak perlu wajib lapor lagi.
Kasus surat ini juga membuat sejumlah anggota DPRD Sumbar mengusulkan hak angket. Usulan itu disebut segera dibahas Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera dibawa ke dalam rapat paripurna setelah dinyatakan memenuhi syarat.
"Bamus akan menyusun waktu kapan akan dibicarakan, mencocokkan agenda. Kalau untuk meminta dijadwalkan, semuanya sudah terpenuhi," kata juru bicara pengusul hak angket Irwan Afriadi kepada wartawan.
Menurut Irwan, para pengusul hak angket terus berkomunikasi dengan anggota dewan dari fraksi lainnya. Para pengusul hak angket pun mengajak Fraksi PKS ikut bergabung.
"Walaupun sudah memenuhi syarat, namun kita tentu masih sangat berharap dukungan dari kawan-kawan yang lain," katanya.
"Terakhir, yang secara terbuka menyatakan menolak dan berharap hak angket ini tidak diteruskan, kan hanya PKS. Harusnya PKS mendukung ini agar persoalan ini bisa clear. Kenapa harus ketakutan?" tambah Irwan.
Para pengusul hak angket sejauh ini ada 32 orang, yang terdiri dari tiga fraksi dan satu mengatasnamakan partai. Tiga fraksi tersebut masing-masing Fraksi Demokrat (10 orang), Gerindra (14 orang), PDIP-PKB (6 orang), dan Partai NasDem (3 orang).(dtc)
Posting Komentar