PADANG - Belakangan pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan. Berbagai laporan masyarakat yang menjadi korban terus mencuat ke permukaan, mulai dari tagihan bunga yang disebut tiba-tiba melambung tidak karuan, hingga tata cara penagihan oleh pihak pemberi pinjol yang tidak manusiawi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Barat (OJK Sumbar) Yusri mengatakan, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk terkait Pinjaman Online Ilegal pada tahun 2019 hingga 2021 mencapai 19.711 pengaduan.
Laporan tersebut diterima OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait Pinjaman Online Ilegal dari masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat.
“Sebanyak 9.270 pengaduan (47,03%) dikategorikan sebagai pelanggaran berat sedangkan 10.441 pengaduan (52,97%) dikategorikan sebagai pelanggaran ringan,” ungkap Yusri, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat diantaranya pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror atau intimidasi dan penagihan dengan kata-kata kasar termasuk pelecehan seksual.
Sementara itu, hingga 19 Oktober 2021 OJK Sumbar mencatat 241 laporan warga terkait pinjol ilegal.
Jangan Membayar
Sementara itu, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (19/10/2021).
Mahfud menjelaskan apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat
“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan “financial technology (fintech) peer to peer lending” yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” tuturnya. (sk)
Posting Komentar