PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menghentikan penyelidikan surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi.
Penghentian penyelidikan kasus tersebut lantaran hasil gelar perkara yang digelar Kamis (28/10/2021) tidak menemukan alat bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (29/10/2021).
Satake mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi serta meminta pendapat ahli pidana.
“Setelah gelar perkara kasus ini dihentikan karena alat buktinya tidak cukup,” kata Satake.
Sebelumnya, Polda Sumbar menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur yang akan digunakan digunakan untuk penerbitan buku tentang profil Sumbar.
Surat tersebut diterbitkan setelah Ormas DPD Projo Sumbar menduga ada indikasi korupsi dalam surat sumbangan bertandatangan gubernur dan melaporkannya ke Polda Sumbar. (sk)
Posting Komentar