Kejari Padang Tunggu Berkas Perkara Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang

Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama


PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunggu berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) bantuan sosial yang menyeret Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana dari penyidik Tipikor Polresta Padang. Sikap ini diambil Kejari Padang setelah diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu.

"SPDP memang sudah kami terima. Namun, untuk dilakukannya penyidikan perkara tentu kami menunggu limpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Padang," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama, Kamis (11/11/2021).

Disampaikan Therry, pihaknya sudah menyiapkan lima jaksa untuk meneliti terkait progres ke tingkat penyidikan dalam perkara ini.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) yang menjerat Wakil DPRD Padang, Ilham Maulana terus bergulir. Bahkan, statusnya kini naik ke tingkat penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, naiknya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena di temukan unsur pidana yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.

“Ditemukannya unsur pidana ini berdasarkan keterangan saksi ahli kemarin. Namun penetapan tersangka belum, karena ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Rico, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika kasus telah naik ke penyidikan, berikutnya adalah penetapan tersangka.

“Jika sudah lengkap, segera dilakukan penetapan tersangka,” ujranya.

Kasus dugaan korupsi itu terungkap atas dugaan laporan masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran pokir. Untuk menindaklanjuti, Polresta Padang memeriksa sejumlah saksi, termasuk laporan.

Dana pokir diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya dikasih Rp1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp500 ribu perorangannya. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana dalam beberapa kesempatan membantah terlibat dalam penyelewengan dana pokir tersebut.

Ia menjelaskan, Bansos diberikan kepada 100 penerima yang telah disetujui. Dalam penerimaan bantuan, langsung dikirim melalui rekening oleh Dinas Sosial Kota Padang.

“Sebelum uang ditransfer, penerima diwajibkan memberikan sejumlah surat seperti perjanjian fakta integritas sebagai penguat dalam penyaluran bantuan,” ucapnya.

Ia hanya mengusulkan, nama-nama penerima bansos. Sedangkan untuk pencairan, merupakan kewenangan dari Dinas Sosial kepada penerima bantuan setelah melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Anggota dewan hanya sebagai pengusul, sedangkan penyaluran dilakukan oleh Dinsos Kota Padang. Tidak mungkin sekali uang masuk ke rekening saya. Apalagi Kota Padang secara jelas meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, jelas sudah tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang karena ada yang tidak menerima bantuan, maka, para penerima bantuan membagi uang yang diterima ke yang tidak lolos dalam hal penerimaan bantuan bansos.

Ada yang tidak lolos dalam hal penerimaan bantuan. Maka kelompok yang menerima bantuan, mengeluarkan lima ratus ribu rupiah kepada warga yang tidak menerima bantuan.(obr)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.