Apoteker Muda Dorong Masyarakat untuk Paham Prinsip Penggolongan Obat-obatan

Salah satu momen pemberian edukasi dan konsultasi seputar obat dan kesehatan dari apoteker pada masyarakat


PADANG - Pengetahuan dan pemahaman dasar masyarakat mengenai penggolongan obat-obatan dirasa masih kurang. Padahal, apabila setiap orang memiliki pengetahuan tentang penggolongan obat akan berpengaruh pada terapi yang sedang dijalani.

Berdasar pengetahuan tersebut Ketua Ikatan Apoteker Muda Sumbar, Yoneta Srangengemendorong masyarakat untuk memahami penggolongan obat-obatan. Sebab menurut Yoneta, informasi dasar seperti prinsip penggolongan obat, cara penggunaan obat rasional, dan bahkan cara penyimpanan obat sangat penting untuk dimiliki masyarakat luas.

"Dengan memiliki pemahaman dasar mengenai penggolongan obat, masyarakat akan dapat menggunakan obat dengan lebih efektif dan efesien," kata Yoneta saat kegiatan pengabdian masyarakat Apoteker Walk Thru di depan Stadion Gor H Agus Salim Padang pada Minggu, (24/10/2021) lalu sembari menambahkan kegiatan ini diadakan Ikatan Apoteker Muda Sumbar bekerjasama dengan Fakultas Farmasi Unand.

Dilanjutkan dosen Fakultas Farmasi Unand ini, penggolongan obat ada bermacam-macam, ada yang berdasarkan bentuk sediaannya, ada yang berdasarkan penamaannya, ada yang berdasarkan penandaannya. Pada kesempatan ini, fokus informasi yang disampaikan adalah pada penggolongan obat berdasarkan penandaannya.

"Setidaknya ada 5 jenis penandaan obat, yaitu obat bebas, obat keras, obat bebas terbatas, obat psikotropika, dan obat golongan narkotika," tegasnya.

Yoneta berpendapat, obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter, yang pada kemasannya diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi bewarna hitam, seperti yang terdapat pada obat Parasetamol, Vitamin C, dan Bedak Salisil. Sementara itu, obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter, yang pada kemasan diberi tanda lingkaran merah dengan garis tepi bewarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi, seperti yang terdapat pada obat amoksisilin, kaptopril, piroksikam, glibenklamid. 

Kemudian sebut Yoneta, obat bebas terbatas adalah obat keras yang masih dapat dibeli bebas tanpa resep dokter, namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan yang pada kemasan diberi tanda lingkaran biru dengan garis tepi bewarna hitam dan kotak bewarna hitam berisi peringantan bewarna putih, P No. 1 s.d No.6, seperti yang terdapat pada obat dimenhidrat (obat antihistamin/ antialergi), pirantel pamoat (obat kecacingan), tetrahidrozolin hidroklorida (obat tetes mata). 

Golongan berikutnya adalah Obat Psikotropika, yaitu obat keras yang berkhasiat mempengaruhi susunan syaraf pusat, dapat menyebabkan  perubahan mental dan perilaku.

"Obat ini  hanya dapat dibeli dengan resep dokter yang pada kemasan diberi tanda lingkaran merah dengan garis tepi bewarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi, seperti yang terdapat pada obat diazepam, fenobarbital, klorpromazin," terang Pepo panggilan akrab Yoneta. 

Terakhir, urainya, golongan obat Narkotika, yaitu obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter, yang pada kemasan diberi tanda palang bewarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.

Kegiatan pengabdian masyarakat mingguan ini, pada kali ini juga diramaikan oleh beberapa apoteker lainnya yaitu apoteker Rezlie Bellatasie, Apoteker Beba Shiami, Apoteker Widya Permata Sari, Apoteker Wahyu Alfath Firdaus, dan Apoteker Isra Mirawati. 

Selain memberikan layanan edukasi dan konsultasi obat-obatan, kegiatan pengabdian masyarakat yang sudah berjalan selama satu bulan ini juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan dasar berupa pengukuran tekanan darah, glukosa darah, kadar kolesterol, dan asam urat.(ril)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.