Osman Ayub, anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem |
PADANG - DPRD Padang menolak Peraturan Walikota Nomor 45 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemko Padang. DPRD Padang menilai Perwako tersebut terkesan menghilangkan hak-hak protokoler sebagai anggota dewan.
Penolakan Perwako 45 tersebut disampaikan anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem (PBN) saat dimulainya Rapat Paripurna, Jumat (5/7/2022) di Gedung DPRD Padang.
Osman menjelaskan Perwako Nomor 45 Tahun 2022 ini melanggar Tata Tertib Anggota DPRD Padang Nomor 1 Tahun 2018. Padahal, lanjut Osman, Tatib tersebut dibahas dan diparipurnakan bersama Pemko Padang.
"Perwako ini melanggar aturan. Kemudian, Perwako ini terkesan menghilangkan hak protokoler anggota dewan," katanya.
Politisi Nasdem ini mengungkap jika Perwako ini tetap diberlakukan maka kegiatan sekretariat dilakukan oleh anggota dewan.
"Apakah kami yang akan mengerjakannya?"tanya anggota Osman.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem, Helmi Moesim sempat mempertanyakan hal ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang. Bahkan, Helmi Moesim menyayangkan Perwako tersebut tidak dibahas dulu dengan DPRD Padang.
Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani menjelaskan persoalan Perwako ini akan dibahas dengan walikota.(obr)
Posting Komentar