PADANG - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang Comsumer Crisis mendesak Perumda Air Minum Padang melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Desakan tersebut disampaikan LPKSM PCC dikarenakan banyaknya aduan pelanggan yang merasa dirugikan akibat tagihan airnya melonjak.
"Terjadinya korasi atau rusak pada meteran air sehingga menyebabkan akurasi data ril pemakaian air tidak tercatat sehingga merugikan pelanggan," kata Koordinator LPKSM PCC, Erison AW saat berbincang-bincang dengan oborsumbar.com, Rabu (31/8/2022).
Erison menjelaskan, komplain tersebut sudah disampaikan pelanggan, namun karena Perumda Air Minum Padang afalah pemasok tunggal maka pelanggan ditekan dengan kebijakan.
Sekadar informasi, meter air adalah alat pengukur aliran air secara terus menerus melalui sistem kerja peralatan yang dilengkapi dengan unit sensor, unit penghitung, dan unit indikator pengukur untuk menyatakan volume air yang wajib dibayar konsumen.
“Bayangkan ketika meter air tidak ditera ulang? Beberapa komponennya akan mengalami kerusakan atau mengalami korasi," jelas Mak Etek, panggilan akrab Erison AW.
Menurut Erison, tera ulang meteran pelanggan merupakan kewajiban Perumda Air Minum Padang sesuai yang telah diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen PDAM wajib tera ulang meteran pelanggan.
Kemudian, lanjutnya, Masalah tera ulang juga ditegaskan olrh PP No16 tahun 2005 tentang pengembangan sistem air minum (SPAM). Pasal 11 ayat 3, utk menjamin keakurasian meter air wajib ditera ulang secara berkala oleh instansi berwenang.
Erison menduga, Perumda Air Minum Padang belum melakukan observasi baik secara tertulis maupun pengamatan lapangan untuk tera ulang meteran secara berkala.
"Jangan rugikan pelanggan dengan hal-hal teknis yang tidak dimengerti masyarakat. Lakukan tera ulang meteran secara berkala," harap Erison.(obr)
Posting Komentar