PADANG - Pembangunan kantor baru Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang mangkrak.
Berdasarkan pantauan Sumbarkita di lokasi pembangunan pada Rabu (9/8/2022), gedung yang belum jadi itu tampak terbengkalai.
Di depannya, terbentang sebuah baliho bertuliskan “Pembangunan Kantor Lurah Batipuh Panjang Untuk Sementara Dihentikan Sebelum Ada Penyelesaian Permasalahan.
Di atasnya, terdapat informasi-informasi soal pembangunan. Tertulis, tanggal kontraknya 24 Agustus 2021, nilai kontrak Rp1.241.641.101,53.
Menggunakan sumber dana APBD Kota Padang, tahun anggaran 2021, waktu pelaksanaannya tertulis 120 hari kalender, dengan kontraktor pelaksana PT. Dakota Ciranda Tama dan konsultan pengawas CV. Garis Lurus Engineering.
Berdasarkan penuturan Asman Koto, seorang warga, pembangunan yang terbengkalai itu ternyata merugikan masyarakat karena material dan upah pengerjaan yang belum dibayar.
Ia menuturkan, pihak PT. Dakota Ciranda Tama meminta dana kepada warga untuk membiayai bahan material pembangunan kantor tersebut dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut setelah termin keluar.
“Waktu itu pihak kontraktor meminta pinjaman dana agar proyek ini cepat selesai. Katanya dana akan dikembalikan setelah termin keluar,” paparnya kepada Sumbarkita, Selasa (9/8/2022).
Karena kontraktor tersebut memiliki legalitas jelas sebagai PT, Asman dan warga lainnya bersedia meminjamkan dana itu.
Seiring berjalannya waktu, kontraktor mengganti pinjaman kepada Asman senilai Rp52 juta pada September 2021 setelah dana termin pertama keluar.
Kemudian, ketika termin kedua cair senilai Rp48 juta, pihak kontraktor hanya membayar Rp10 juta ke Asman pada November 2021 silam.
Asman menyebut ia dijanjikan akan dibayarkan sisa dananya setelah termin ketiga keluar.
Namun, pada Desember 2021 kontraktor tidak lagi membayar sisa hutangnya, sedangkan pembangunan kantor lurah mangkrak.
“Hingga kini pembangunan terbengkalai, yang uang kami belum juga dikembalikan. Kami mengharapkan, persoalan di kami harus diselesaikan. Jika pembangunan akan dilanjutkan, selesaikan dulu hak kami,” sebut Asman.
Sedangkan Jumasrial, Ketua RW 08 Kelurahan Batipuah Panjang pihak kontraktor juga meminjamkan uang pribadinya dengan alasan untuk membantu proyek tersebut.
“Uang pribadi saya senilai Rp2 juta terpakai untuk upah pemasangan paralon dan sampai sekarang tidak ada kabar kapan pembayarannya,” sebutnya.
Sebagai informasi, Asman, Jumasrial, bersama seorang warga lainnya merupakan orang-orang yang pertama kali dirugikan kontraktor karena dana yang tidak dikembalikan, totalnya mencapai Rp170 juta.
Selain itu, pembelian besi, semen, dan kayu juga belum dilunasi oleh pihak kontraktor ke toko bangunan senilai Rp 75 juta.
Belum lagi, ada dana Rp4 juta untuk pembayaran molen semen yang belum diganti.
“Total kerugiannya senilai sekitar Rp 370 juta, belum termasuk upah membuat atap sekitar Rp25 juta,” jelasnya.
Kerugian yang dirasakan masyarakat sekitar bukan hanya terkait pinjaman dana yang tidak dibayarkan, melainkan juga mencakup upah pengerjaan yang tidak dilunasi.
Hal itu disampaikan Anwar yang mengaku hanya menerima gaji selama dua bulan. “Setelah yang dua bulan itu, tidak dibayarkan sampai kini,” sebutnya.
Sementara itu, Rio Nedi yang merupakan kepala pekerja proyek menyebut ia dan 12 rekan kerjanya menunggu pelunasan dana senilai sekitar Rp70 juta yang merupakan upah kerjanya dalam dua minggu terakhir sebelum proyek mangkrak.
“Perjanjian awal borongan sebanyak Rp 180, tapi sampai kini sekitar Rp70 juta lebih lagi belim dibayarkan. Utang pribadi sebanyak Rp 10juta juga belum dibayarkan,” ungkapnya.
Ia bersama warga-warga yang disebut sebelumnya berharap agar Pemerintah Kota Padang membantu menyelesaikan persoalan menyangkut PT. Dakota Ciranda Tama yang diduga telah melakukan kecurangan dalam proses pembangunan Kantor Lurah Batipuah Panjang. (sumbarkita)
Posting Komentar