Pelanggan Tuding PDAM Padang Jual Angin


PADANG - Para pelanggan menuding Perumda Air Minum Padang bukan menjual air tapi menjual angin. Setiap bulan pelanggan membayar tagihan yang membengkak namun pipa air hanya mengalirkan angin.

Seperti yang dijelaskan pelanggan, Tati yang mengaku berdomisili di Koto Baru, Lubuk Begalung. Tati mengaku merasa heran beberapa bulan terakhir ini terjadi pembengkakan biaya tagihan air, padahal pemakaiannya hanya untuk kebutuhan minum dan mandi.

"Heran, tagihan air biasanya per bulan Rp60 ribu. Sekarang saya bayar tagihan air Rp100 ribu," katanya kepada oborsumbar.com, Jumat (2/9/2022).

Persoalan yang sama juga dialami Erwin di Kompleks Pola Mas, Andalas. Menurutnya, terjadi kenaikan tagihan air dalam beberapa bulan terakhir dari Rp50 ribu menjadi Rp90 ribu.

"Saya tidak tau kenapa tagihan air PDAM itu naik padahal hanya digunakan untuk mandi," ungkapnya heran.

Erwin mempertanyakan apabila terjadi kenaikan tagihan tentunya pihak PDAM Padang memberitahu ke pelanggan. Kenyataannya, lanjut Erwin, pihak PDAM tidak memberitahu, tiba-tiba saja tagihan air PDAM melonjak.

"Jangan-jangan sekarang PDAM Padang tidak lagi jual air tapi jual angin," timpalnya.

Keheranan Tati dan Erwin perihal kenaikan tagihan air PDAM mewakili keluhan pelanggan lainnya. Belum lagi keluhan soal kualitas air PDAM yang dipertanyakan hasilnya oleh pelanggan.

Terpisah, Koordinator Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang Consumer Crisis, Erison AW berpendapt, terjadinya kenaikan tagihan air PDAM salah satunya disebabkan adanya korasi (kerusakan) meteran air di rumah pelanggan. Untuk itu, tambahnya, PDAM harus melakukan tera ulang secara berkala guna menghindari korasi meteran tersebut.

"Rusaknya meteran air pelanggan sehingga data ril tidak tercatat. Akibatnya pelanggan membayar tagihan air lebih besar dari biasanya. Ini jelas merugikan pelanggan," tegas Erison AW.

Sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen PDAM wajib tera ulang meteran pelanggan.

"PDAM bisa dikenai sanksi apabila tidak mematuhi aturan yang ada," tandas Erison. (

Terkait persoalan ini, pihak PDAM Padang belum merespon oborsumbar.com ketika mencoba konfirmasi. Kasubag Humas ketika dihubungi melalui pesan WA belum menanggapi. Sementara, Dirut PDAM Hendra Febrinal berkali-kali dihubungi tidak menganggkat selulernya hingga berita ini diturunkan.(obr)

PDAM Padang, Erison AW

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.