Wismar Pandjaitan, Anggota DPRD Padang |
PADANG - Anggota DPRD Padang Wismar Pandjaitan mendukung langkah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang Comsumer Crisis yang mendesak Perumda Air Minum Padang untuk melakukan tera ulang meteran air pelanggan.
"Kita apresiasi langkah LPKSM Padang Consumer Crisis yang mengingatkan Perumda Air Minum segera tera ulang meteran air pelanggan. Kita mendukung LSM yang melakukan kritikan terhadap BUMD ini," jelas Wismar Pandjaitan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyampaikan, bahwa tera ulang meteran air pelanggan memang menjadi kewajiban Perumda Air Minum Kota Padang. Bahkan sebutnya, kewajiban tera ulang itu dilindungi undang-undang (UU).
Tera ulang meteran pelanggan merupakan kewajiban Perumda Air Minum Padang sesuai yang telah diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen PDAM wajib tera ulang meteran pelanggan.
Kemudian, tera ulang juga ditegaskan oleh PP No16 tahun 2005 tentang pengembangan sistem air minum (SPAM). Pasal 11 ayat 3, utk menjamin keakurasian meter air wajib ditera ulang secara berkala oleh instansi berwenang.
Anggota Fraksi Golkar Perjuangan DPRD Padang ini menilai, dengan tera ulang maka korasi atau kerusakan meteran air pelanggan bisa dikontrol sehingga validasi data biaya pemakaian air terbaca dengan baik.
"Ada keluhan dari masyarakat terkait pembengkakan biaya tagihan air. Barangkali, bisa salah satu penyebabnya adalah data yang tidak valid," tegas Wismar.
Menurut Wismar, apabila kenaikan tagihan air pelanggan naik secara tiba-tiba tentu ini merugikan masyarakat. Sebagai perusahaan plat merah, lanjutnya, tidaklah baik merugikan pelanggan atau masyarakat.
Pada kesempatan ini Wismar berharap agar Perumda Air Minum segera melakukan tera ulang meteran air pelanggan. "Dana untuk tera ulang tersebut kan juga ada dialokasikan," paparnya.(obr)
Posting Komentar