Gabungan Fraksi DPRD Padang Bawa Usulan P3I Sumbar ke Rapat Pimpinan


PADANG - Pimpinan Fraksi DPRD Padang menyampaikan hasil hearing dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumbar terkait usulan revisi Peratutan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penyampaian hasil hearing tersebut dimaksudkan agar dimasukan pada agenda resmi DPRD Padang.

"Benar, kami sudah sampaikan ke pimpinan dewan hasil rapat dengan P3I Sumbar, kemarin," kata Ketua Fraksi Pembangunan Berkarya Nasden, Helmi Moesim saat usai rapat pimpinan di Gedung DPRD Padang, Kamis (8/12/2022).

Helmi mengatakan, sesuai mekanisme di DPRD Padang setiap rapat dengan berbagai elemen masyarakat maka keputusan rapat tersebut disampaikan ke pimpinan dewan. Selain untuk memberitahu pimpinan, tujuan lainnya adalah agar DPRD Padang membahas aspirasi masyarakat dalan hal ini P3I.

Dikatakan Helmi, sebelum membahas Perda ini dengan Pemko Padang, pada internal DPRD memutuskan mengkaji lebih dulu terkait persoalan ini.

"Prinsipnya DPRD setuju usulan yang disampaikan rekan-rekan P3I Sumbar yang berorientasi pembangunan," jelas Da Ay panggilan akrab Helmi Moesim.

Politisi Berkarya ini mengakui dapam rapat pimpinan tersebut terjadi dinamika dalam menelaah masalah pelarangan iklan dan reklame rokok. Dinamika tersebut, lanjutnya, sebagian ada yang meminta Perda KTR itu direvisi dan sebagian lagi cukup melalui Peraturan Walikota saja.

Menurut hematnya, untuk Perda KTR sebetulnya sudah final. Hanya saja ada beberapa poin yang belum diatur dalam Perda itu supaya diatur saja dalan Perwako. Misalnya, di kawasan mana saja diperbolehkan penasangan iklan dan reklame rokok.

Sebelumnya, gabungan fraksi DPRD Padang mengadakan pertemuan dengan P3I Sumbar membahas Perda KTR. Dalam pertemuan yang berlangsung, Rabu (7/12/2022), pihak P3I Sumbar sepakat adanya pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan total.

Pihak P3I yang didampingi Konsultan Hukum Yusack David mengusulkan beberapa kawasan yang diperbolehkan pemasangan iklan dan reklame rokok.(agb)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.