Anggota DPRD Padang Gugat Partai ke PN Gegara di PAW Meski Sudah Bayar



PADANG - Anggota DPRD Padang, Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Padang.

Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

DPP Berkarya sendiri telah membatalkan komitmen karena Helmi wan prestasi sebab terlambat menyetor uang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal Zulfi dengan anggota Juandra dan Bakri, Senin (8/1/2024) tergugat menyerahkan sejumlah bukti.

Ketua Majelis Hakim Said mengatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (9/1/2024) dengan agenda kesimpulan dan putusan.

"Sidang dilanjutkan besok ya dengan agenda kesimpulan dan putusan," kata Said.

Pengakuan Helmi Moesim

Menurut Helmi Moesim pada Juli.2023, DPP Berkarya memanggil seluruh anggota DPRD asal Berkarya untuk menegosiasi komitmen agar tidak di PAW.

Sebagai bentuk komitmen, anggota DPRD yang setuju kemudian membayar uang kontribusi khusus dengan total Rp 90 juta yang dibayarkan dalam 4 tahap.

"Saya salah satu anggota yang setuju dan kemudian membayar kontribusi khusus tahap awal," kata Helmi.

Kemudian, untuk tahap II menurut Helmi, dirinya memang terjadi keterlambatan dari batas waktu yang disepakati.

"Disepakati tanggal 5 Agustus 2023, tapi saya membayar tanggal 7 Agustus. Ini dikarenakan ada kecurigaan sebab waktu tahap I dibayarkan ke rekening bukan Partai Berkarya," jelas Helmi.

Helmi mengatakan setelah membayar kontribusi tahap II, tiba-tiba komitmen dicabut dan proses PAW dikeluarkan.

"Saya sudah menggugat ke Mahkamah Partai tapi ternyata tidak digubris sehingga saya gugat ke PN," kata Hemi dilansir dari Kompas.com


Sudah Mundur


Ketua DPW Berkarya Sumbar Nila Sari Pramuharni mengatakan proses PAW Helmi dengan Resmita sebagai persih suara terbanyak kedua sudah melalui prosedur.

Hanya saja saat ini, proses PAW terhambat karena Helmi melakukan gugatan ke PN.

"Proses PAW sudah melalui prosedur. Dia sudah wan prestasi," kata Nila.

Selain itu, kata Nila, Helmi juga sudah menyatakan mundur pada 8 Juli 2023 dan surat mundur dipergunakan untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Golkar.

"Nah, kalau sudah mundur tentu wajar proses sengketanya di Mahkamah Partai tidak digubris lagi," kata Nila.

Menurut Nila, gugatan Helmi ke PN diduga hanya akal-akalan untuk menghambat proses PAW kepada Resmita yang berhak.

"Surat PAW sudah turun dari DPP dan telah ditelaah oleh Wali Kota Padang dan KPU Padang. Surat telah dikirim ke Gubernur Sumbar untuk disetujui,.tapi ternyata belum bisa diproses dengan alasan masih ada gugatan," kata Nila.(tim)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.